Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Apakah sandal atau sepatu WAJIB dilepas saat berada di pemakaman?
Dari: Herbono Utomo
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
Tidak boleh memasuki area pemakaman dengan menggunakan sandal atau alas kaki, kecuali karena darurat. Disebutkan dalam hadis dari Basyir –bekas budak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– bahwa beliau bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pemakaman kaum muslimin. Tiba-tiba Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menajamkan pandangan ke arah seseorang yang berada di makam. Ternyata orang ini memakai sandal kulit sapi yang telah dibersihkan bulunya. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« يا صاحب السبتيتين ويحك ألق سبتيتيك »
“Hai yang memakai sandal!, bagaimana kau ini, lepas sandalmu.”
Kemudian orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa yang mengingatkan itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia langsung melepas sandalnya dan melemparkannya. (HR. Abu Daud, no.3232 dan dishahihkan Al-Albani)
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait fikih jenazah:
1. Mengubur Jenazah dengan Peti.
2. Memindahkan Makam.
3. Mengumumkan Kematian Ke Mikropon.
4. Mengubur Jenazah Pada Malam Hari.
5. Hukum Adzan dan Iqomah pada Talqin Jenazah.
6. Mengantar Jenazah dengan Kendaraan.
7. Dzikir Ketika Mengantar Jenazah.
🔍 Cara Berdzikir Yang Benar Menurut Islam, Cara Taubat Yang Benar Menurut Islam, Abu Lu`luah, Poligami Jika Istri Pertama Tidak Setuju, Doa Pelet Islam, Dangdut Sholawat